GenPI.co - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak ditahan Polri terus mendapatkan sorotan.
Hal itu salah satunya disoroti oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu dianggap tidak ada rasa keadilan.
Bahkan, Bambang menyebutkan ini akan menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Dia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Putri juga dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" ujar Bambang di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto beralasan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," ungkap Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
Tak hanya itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.
"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," terang dia.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News