Ada Pelanggaran HAM dalam Penghilangan Nyawa dan Kebebasan Putri

Ada Pelanggaran HAM dalam Penghilangan Nyawa dan Kebebasan Putri - GenPI.co
Ada pelanggaran HAM dalam kasus penghilangan nyawa oleh Ferdy Sambo dan kebebasan Putri. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai menganalisa dan membuat laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pelanggaran pertama yakni hak Brigadir J untuk hidup.

"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," ujar Beka di kantor Komnas HAM, Kamis (2/8).

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Kasus Ferdy Sambo: Maaf, Saya Tidak Bisa

Dirinya menegaskan bahwa faktanya terdapat pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kedua, menurut Beka, yakni hak memperoleh keadilan setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  2 Kasus Menjeratnya, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Lagi

"Di dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan," ucapnya.

Beka mengatakan, seharusnya dilakukan penyidikan, penuntutan, dan persidangan terlebih dahuli tanpa membunuh.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bebas Bersyarat? Pakar Hukum Pidana Bilang Begini

"Harusnya ketika ada proses hukum awal atas dugaan tersebut, tidak langsung kemudian dieksekusi," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya