Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Jika Melanggar Jebloskan ke Lapas

06 September 2022 17:20

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

"Sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9)

Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya.

BACA JUGA:  Tudingan Kriminalisasi Kasus Perusakan Portal, Padi Padi Picnic Lebay

Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026.

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Tegas

Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

Di menegaskan apabila Ratu Atut Chosiyah melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co