Tudingan Kriminalisasi Kasus Perusakan Portal, Padi Padi Picnic Lebay

Tudingan Kriminalisasi Kasus Perusakan Portal, Padi Padi Picnic Lebay - GenPI.co
Ini portal masuk ke restoran Padi-padi Picnic yang dirusak. (genPI)

GenPI.co - Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai reaksi pihak Restoran Padi Padi Picnic menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkesan lebay. 

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini mencium aroma mobilisasi dan manipulasi dari kasus yang sebenarnya terjadi. 

“Orang yang menuding Kepolisian atau pihak Kecamatan dengan narasi kriminalisasi dan sejenisnya, tanpa ada bukti-bukti yang jelas dapat dijerat pidana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Pengamat: Camat Pakuhaji Pasang Portal di Restoran Padi Padi Sudah Tepat

"Tidak perlu takut dengan berita-berita miring atau podcast-podcast, itu kan mobilisasi namanya. Justru orang atau narasumber yang berkomentar di berita itu harus dilaporkan dan diseret juga. Nanti kena UU ITE, pencemaran nama baik," sambungnya.

Edi mencermati tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus perusakan portal dan plang penyetopan yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic.

BACA JUGA:  Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi

]“Namun disayangkan jika kemudian muncul reaksi yang tidak bagus, reaksi yang menuding kriminalisasi lah, mafia tanah lah. Nah (mereka)," tegasnya.

Menurutnya, pihak yang dirugikan terhadap masifnya pemberitaan atau informasi yang mendeskreditkan sebuah institusi dapat mengambil langkah hukum.

BACA JUGA:  Anak Buah Anies Masuk Radar PDIP, Calon Pj Gubernur DKI

"Saya pikir (pihak) Kecamatan laporkan lagi berita-berita itu. Bisa juga Polisi, kalau merasa disudutkan. Kalau dia bilang kriminalisasi, di mana letak kriminalisasinya?" ujar Edi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya