Mahfud MD Blak-blakan Soal Pergantian Panglima TNI Andika Perkasa

10 September 2022 02:40

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah ada mekanismenya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat sabar menunggu.

“Kan sudah ada mekanismenya ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9)

BACA JUGA:  Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

Menurut Mahfud, sesuai aturan nama calon Panglima TNI akan diajukan oleh Presiden ke DPR.

BACA JUGA:  Ray Rangkuti Sebut Sikap Profesionalisme TNI Mulai Luntur

“Itu Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu..

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA:  Kapolri Buka Suara Kekuatan Ferdy Sambo, Pantas Pada Takut

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co