GenPI.co - Pengacara Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Erman menyebut pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi beberapa berkas perkara yang dinyatakan masih belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sekarang RR sedang ada pemeriksaan lanjutan (menggunakan, red) lie detector beberapa hari lalu," kata dia kepada GenPI.co, Jumat (9/9/2022) malam.
Erman menyebut pemeriksaan tersebut telah berlangsung di pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri selama 3,5 jam.
"(Pemeriksaan lanjutan Bripka RR, red) dari sore jam 18.00 sampai dengan jam 21.30 WIB di Puslabfor Polri Sentul," imbuhnya.
Kendati demikian, Erman enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan kliennya itu. Sebab, menurutnya itu merupakan kewenangan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo Cs masih P-19 atau belum lengkap sehingga dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi.
"Jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19, red) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).
Ketut menyebut keempat berkas perkara tersangka masih belum lengkap secara formil dan materil.
"Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News