GenPI.co - Sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir hingga saat ini.
Kini, giliran mantan BA Roprovos Divpropam Polri Bharada Frillyan Fitri Rosadi diperiksa atas pelanggarannya.
"Selanjutnya, agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Babes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (13/9/202).
Sidang KKEP tersebut akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji akan bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota, dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Nurul menyebut ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, di antaranya Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang kode etik pada Senin (12/9).
Sadam dikenai sanksi demosi satu tahun lantaran terbukti mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News