GenPI.co - Sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut.
Kini, giliran mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto yang menjalani sidang etik atas pelanggarannya.
"Selanjutnya, hari ini juga ada agenda Sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA di ruang sidang TNCC Propam Mabes polri," kata Juri Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Adapun pelaksana sidang itu diketuai oleh Kombes Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting. Lalu, ada juga anggota sidang Kombes Fitra Andreas Ratulangi.
"Saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut sebanyak empat orang, di antaranya Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," ujar Ade.
Terakhir, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah menjalani sidang kode etik dan disanksi demosi. Keduanya terbukti melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, ada sembilan polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang mengajukan banding.
Sembilan orang itu terdiri atas empat orang tersangka obstruction of justice dan lima orang diduga melanggar kode etik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News