GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy menghadiri sidang pada Rabu (21/9).
Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat," ujar Hakim Ketua Siti Hamidah kepada wartawan, Rabu (14/9).
Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat.
Adapun agenda sidang itu adalah pemeriksaan berkas permohonan.
"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu Rabu (21/9), dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang," jelas Siti.
Seperti diketahui, Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dicabut.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, tertanggal 15 Agustus 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News