Briptu Firman Dwi Cuma Bisa Pasrah Setelah Disanksi Terkait Kasus Brigadir J

15 September 2022 21:50

GenPI.co - Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Briptu Firman dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan tersebut, yaitu sanksi etika dan administratif.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, sanksi etika diberikan karena perilaku Briptu Firman dinilai sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Enggan Banding

Oleh karena itu, Briptu Firman diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kemudian, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Ade menyebutkan, Firman tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Briptu Firman, red) menyatakan tidak banding," ungkap dia.

BACA JUGA:  Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Jalani Sidang Etik Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto, pada Rabu (14/9/2022).

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang tersebut berlangsung sekitar tujuh jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FDA telah dilaksanakan pada Rabu, 14 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.45 WIB, kurang lebih 6 jam 45 menit di ruang sidang Gedung TNCC Mabes Polri," kata Ade kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Firman dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tandas Ade.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co