Perkara Ferdy Sambol Bakal Digabungkan dengan Obstruction of Justice

16 September 2022 20:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya berencana menggabungkan berkas Ferdy Sambo menjadi satu.

Berkas tersebut terkait dengan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Jokowi Buka Suara Soal Dirinya Jadi Cawapres 2024

"Yang kami terima berkasnya sudah splitzing, 338 dan 340 jadi satu berkas perkara, obstruction of justice satu perkara. Nanti, untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum," kata Ketut di Jakarta, Jumat (16/9).

Ketut menjelaskan lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan itu dinilai akan jauh memudahkan proses pemberkasan masuk ke pengadilan.

BACA JUGA:  Warga Geruduk Restoran Padi Padi, Tangkap Pemiliknya!

Kendati demikian, dia menegaskan keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," ucapnya.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Sementara itu, Ketut juga memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi, Kamis, 15 September 2022.

Berkas tersebut, kata Ketut, merupakan berkas perkara pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami kembali menerima satu berkas atas nama PC (Putri Candrawathi, red) untuk perkara Pasal 338 dan 340 pada hari Kamis kemarin," kata Ketut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co