Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs - GenPI.co
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan soal perkara pidana Irjen Ferdy Sambo. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung telah menerima berkas kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I, red) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim atas nama tujuh orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (15/9).

Ketut mengatakan Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin. Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Pakar Psikologi Bongkar Kejiwaan Ferdy Sambo, Mengerikan

Dia mengatakan tim jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara agar segera disidangkan di pengadilan.

"Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16, red) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau tidak," ungkapnya.

BACA JUGA:  Effendi Simbolon Blak-blakan, Diancam Mau Dibunuh

Tujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Kerugian Formula E, Dahsyat

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya