Lihat Nih, Tampang Pemuda Madiun Terkait Hacker Bjorka

17 September 2022 21:20

GenPI.co - Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengaku telah menjual channel telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga USD 100.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM, ternyata memang Bjorka itu," ujar Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9).

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Bandingkan Program BLT era SBY dan Jokowi

Dia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".

BACA JUGA:  Jokowi Diserang, Adian Napitupulu Pasang Badan

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

BACA JUGA:  Innalillahi, Mahasiswi Cantik Universitas Semarang Akhirnya Meninggal

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.

Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian.

Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co