Sah! Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

19 September 2022 15:40

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).

Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

"Kedua, ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan FS tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," jelas dia.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9) pagi, dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:  PKS Kritik Kemiskinan di Solo, Jawaban Gibran Berkelas

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co