Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut

Gatot Nurmantyo Bongkar Celah Ferdy Sambo, Kapolri Disebut - GenPI.co
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan Ferdy Sambo masih bisa kembali masuk Polri, meskipun sudah dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam peraturan Kapolri.

"Undang-undangnya saya lupa, kalau tidak salah itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," ujar Gatot Nurmantyo melalui YouTube Refly Harun dikutip GenPI.co, Minggu (18/9).

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Dukung Airlangga Capres 2024

Undang-undang yang dimaksud itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Menurut Gatot, berdasarkan aturan itu Ferdy Sambo bisa saja kembali ke kepolisian setelah 3 tahun dirinya diberhentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Tantang SBY, Silakan Turun Gunung

"Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi," ungkapnya.

Gatot menilai Aturan tersebut bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo yang telah diberhentikan secara tidak hormat untuk kembali ke kepolisian 3 tahun mendatang.

BACA JUGA:  13 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan, Satu Orang Tewas

Maka dari itu, dia meminta kepada masyarakat agar terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini hingga tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya