Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Pemecatan Ferdy Sambo

20 September 2022 12:10

GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri merupakan hal yang sangat tepat.

Sebab, menurut Kamaruddin, hal tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"(Memecat Ferdy Sambo, red) sudah sangat bagus atau tepat karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (20/9).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Kamaruddin juga menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak layak disebut sebagai polisi lantaran telah menyebabkan ajudannya sendiri meninggal dunia.

"Jadi, memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap ksatria. Dia banci dia, dia itu banci," tandasnya.

BACA JUGA:  Di Tengah Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbuntut Panjang, Kinerja Listyo Dipuji

Sebagai informasi, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

BACA JUGA:  IPW Desak Polri Usut Kasus Private Jet Terkait Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan perbuatan Ferdy Sambo merupakan hal tercela dan melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

"Kedua, ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelas dia.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9) pagi, dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co