Soal Presiden Boleh Jadi Cawapres, Peneliti Perludem: Harus Lebih Hati-hati

20 September 2022 11:30

GenPI.co - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menganggap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tak seharusnya mengeluarkan pernyataan soal tak ada larangan bagi presiden yang menjabat dua periode kembali mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya.

Menurut Fadli, pernyataan Fajar tak tepat jika dilihat dari sisi lembaga maupun substansi.

"Kalau dilihat dari segi konteks, hal itu tidak tepat meski ada klarifikasi bukan pernyataan dari MK," ucap dia di acara KedaiKopi di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Beber Potensi Duet Anies-AHY pada Pilpres 2024

Fadli menilai pernyataan Fajar sebagai individu maupun sebagai Humas MK akan sulit dibedakan.

"Oleh karena itu, sebagai Humas MK Fajar harus lebih hati-hati," ujarnya.

BACA JUGA:  Pengamat Klaim Partai NasDem, Demokrat, dan PKS Berpotensi Berkoalisi di Pilpres 2024

Meskipun demikian, Fadli mengaku masih berharap adanya pemimpin baru yang dapat menyelesaikan segala persoalan di Indonesia.

"Pemilu 2024 seharusnya bukan hanya sekadar menjadi kontestasi para elite untuk merebut kekuasaan, melainkan menyelesaikan masalah yang tengah dialami publik," kata dia.

BACA JUGA:  Sorot Isu Duet Anies-AHY di Pilpres 2024, Pengamat Bilang Sulit

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan semua elemen harus membuat perubahan.

Dia menilai seharusnya rakyat juga perlu menikmati demokrasi substansial bukan hanya prosedural saja

"Oleh karena itu, segala wacana yang tidak wajar harus dilawan. Dengan demikian, muncul perubahan natural yang menyatakan rakyat dapat menikmati demokrasi substansial bukan prosedural," terangnya.

Mardani juga mengajak masyarakat agar memilih pemimpin yang berstandar etik bukan cuma legalistik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co