GenPI.co - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menganggap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tak seharusnya mengeluarkan pernyataan soal tak ada larangan bagi presiden yang menjabat dua periode kembali mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya.
Menurut Fadli, pernyataan Fajar tak tepat jika dilihat dari sisi lembaga maupun substansi.
"Kalau dilihat dari segi konteks, hal itu tidak tepat meski ada klarifikasi bukan pernyataan dari MK," ucap dia di acara KedaiKopi di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).
Fadli menilai pernyataan Fajar sebagai individu maupun sebagai Humas MK akan sulit dibedakan.
"Oleh karena itu, sebagai Humas MK Fajar harus lebih hati-hati," ujarnya.
Meskipun demikian, Fadli mengaku masih berharap adanya pemimpin baru yang dapat menyelesaikan segala persoalan di Indonesia.
"Pemilu 2024 seharusnya bukan hanya sekadar menjadi kontestasi para elite untuk merebut kekuasaan, melainkan menyelesaikan masalah yang tengah dialami publik," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan semua elemen harus membuat perubahan.
Dia menilai seharusnya rakyat juga perlu menikmati demokrasi substansial bukan hanya prosedural saja
"Oleh karena itu, segala wacana yang tidak wajar harus dilawan. Dengan demikian, muncul perubahan natural yang menyatakan rakyat dapat menikmati demokrasi substansial bukan prosedural," terangnya.
Mardani juga mengajak masyarakat agar memilih pemimpin yang berstandar etik bukan cuma legalistik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News