Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Hari Ini Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

22 September 2022 13:20

GenPI.co - Mantan Panit I Unit I Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang Iptu Hardista Pramana diagendakan siang hari ini.

"Untuk agenda hari ini, Kamis, 22 September 2022, Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:  Brigadir J Difitnah 3 Kali Terkait Pemerkosaan Istri Ferdy Sambo, Kata Kamaruddin

Menurut Nurul, nantinya sebanyak enam saksi akan dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Selanjutnya, saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, di antaranya Kombes AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kecewa dengan Kinerja Polri, Keluarga Brigadir J Mau Stop Bikin Laporan

Kendati demikian, Nurul tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Hardista Pramana.

"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," terangnya.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Jalani Sidang Etik

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).

Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co