Polisi Sebut Mucikari Erika Sekap dan Jual 8 Remaja, Begini Modus Operandinya

22 September 2022 15:50

GenPI.co - Polisi menyebut mucikari Erika (EMT) melakukan penyekapan dan menjual delapan orang remaja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Seperti diketahui, EMT diamankan polisi dalam kasus penyekapan dan eksploitasi seksual seorang gadis remaja berinisial NAT yang berusia 15 tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan delapan anak tersebut diduga turut menjadi korban eksploitasi seperti NAT (15). Mereka dipaksa menjadi PSK di sebuah apartemen.

BACA JUGA:  Soal Pelecehan Seksual PC, Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM & Komnas Perempuan

"Sampai dengan kami lakukan penangkapan, dan pemeriksaan tersangka, EMT memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menyebut EMT telah menyewa sejumlah kamar di tiga apartemen kawasan Jakarta dan Tangerang. Anak-anak yang dipaksa menjadi PSK tersebut ditempatkan secara bergantian.

BACA JUGA:  Soal Kekerasan Seksual di Pesantren, Sosiolog UI Angkat Bicara

"Jadi, ada apartemen. Satu apartemen inisial A di Tangerang dan dua di Jakarta. Jadi, (penempatan mereka, red) berpindah-pindah dan bergantian," jelas dia.

Hingga saat ini, NAT dan delapan anak lainnya yang menjadi korban eksploitasi EMT sudah mendapatkan penanganan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Eksploitasi Seksual ABG

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari berinisial EMT (43) dan RR alias I (19) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya diketahui terlibat dalam kasus eksploitasi gadis remaja berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka atas nama EMT (43) dan RR alias I (19). Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Meski begitu, Zulpan belum bisa menjelaskan lebih jauh soal peran masing-masing tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya disebut menawarkan korban sebagai PSK dengan diiming-imingi mendapat uang dalam jumlah besar.

“Namun, selama korban bekerja, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co