Sakit Parah, Saksi Kunci Brigjen Hendra Selesai Jalani Operasi

23 September 2022 16:10

GenPI.co - Polri menyebut AKBP Arif Rahman Arifin(AR) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri disebut baru saja menjalani operasi akibat sakit parah.

Arif merupakan salah satu tersangka obstruction of justice sekaligus saksi kunci dalam kasus sidang etik Brigjen Hendra dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

"Saya tanya juga baru selesai operasi yang bersangkutan (AKBP Arif Rahman, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Lebih lanjut, Dedi enggan menginformasikan soal penyakit yang diderita oleh AKBP Arif Rahman. 

"Hanya dokter yang tahu sakitnya," ujar dia. 

BACA JUGA:  Kejagung Percepat Penelitian Berkas Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

Setelah AKBP Arif menjalani operasi, kata Dedi, pihaknya pun merencanakan sidang etik terhadap Brigjen Hendra dan Iptu Arsyad Daiva pada pekan depan. 

"Informasi terakhir yang saya dapat, insyaallah untuk sidang etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelas dia. 

BACA JUGA:  Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dibenarkan dalam UU

Meski begitu, jenderal bintang dua itu belum memberitahukan informasi tanggal pastinya terkait sidang tersebut. Dedi menyebut sidang etik tersebut tergantung kondisi. 

"Belum (tahu jadwal sidangnya, red). Tentunya, sangat tergantung pada kondisi. HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang etik pelanggar obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipastikan ditunda hingga pekan depan. 

Hal tersebut lantaran adanya salah satu saksi yang tidak bisa hadir.

"Jadi, informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan, red) itu nanti akan dilaksanakan (sidang etik, red) minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022). 

Dedi menyebut salah satu saksi yang sakit itu merupakan rekanan Brigjen Hendra di divisi Propam Polri, yaitu AKBP Arif Rahman selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

"(Saksi kuncinya, red) AKBP AR," ujar dia.

Kemudian, AKBP Arif sendiri diketahui sedang mengalami sakit yang cukup serius sehingga penanganannya membutuhkan waktu lama.

"AKBP AR sakit. Proses penyembuhannya cukup panjang, ya, karena sakitnya agak parah," pungkas Dedi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co