GenPI.co - Bareskrim Polri kembali memperpanjang penahanan terhadap Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau TPPU dengan korbannya PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Tersangka RAS sebelumnya telah ditahan selama 20 hari atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 37,4 miliar.
"Masa penahanan tersangka RAS selaku direktur operasional PT ARI telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Nurul menyebut masa perpanjangan penahanan tersebut telah dimulai sejak pertengahan September ini hingga akhir Oktober mendatang.
"(Masa perpanjangan penahanan, red) terhitung mulai 20 September sampai dengan 29 Oktober 2022," ujar dia.
Menurut Nurul, perpanjangan penahanan tersebut bertujuan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara.
"Perpanjangan penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan tersangka guna melengkapi petunjuk dari jaksa atau P19," ucapnya.
Dia juga menyebut total saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 30 orang.
"Sampai dengan saat ini, saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 30 orang," pungkas Nurul.
Seperti diketahui, RAS berhasil ditangkap dan ditahan pada Rabu, 31 Agustus 2022. Penangkapan dan penahanan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau TPPU dengan korban PT ARI.
"Terhadap tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus tersebut diduga telah terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News