GenPI.co - Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhkan sanksi demosi empat tahun terkait kasus Brigadir J.
"Sidang KKEP AKBP RRS telah dilaksanakan pada Selasa (27/9) pukul 11.00 hingga 23.25 WIB atau kurang lebih 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9).
Ramadhan mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Raindra, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.
Dia menjelaskan putusan terhadap AKBP Raindra sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," ujar Ramadhan
Kemudian, perbuatan yang dilakukan oleh AKBP Raindra Syah dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News