GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
Selanjutnya, Ferdy Sambo Cs bakal menjalani persidangan.
"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materiil berkas perkara kasus pembunuhan berencana (Brigadir J, red) telah terpenuhi berdasarkan pasal 138 dan 139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyebut dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan seluruh berkas tersebut ke persidangan.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif sehingga berkas perkara kasus pembunuhan berencana hari ini kami nyatakan lengkap. Perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Dirinya juga menambahkan berkas perkara untuk kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan sudah lengkap.
"Lalu perkara lain, yaitu Pasal 221 dan 223 yang menyangkut obstruction of justice juga kami nyatakan lengkap berkas perkaranya. Soal administrasinya dengan direktur di Bareskrim akan diatur, tetapi substansinya sudah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (28/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengumuman tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh Bareskrim Polri dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau tidak.
"Rencana besok Rabu akan (disampaikan statusnya, red) oleh Pak Jampidum," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Menurut Ketut, pihaknya masih memiliki waktu sampai dengan Kamis (29/9/2022) terkait pengumuman status kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, baik yang terkait pembunuhan berencana maupun kasus obstruction of justice.
"Iya sampai Kamis, coba ditunggu Rabu, ya. Kami masih ada waktu dua hari," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News