Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Muhammadiyah Beri Pernyataan Tegas

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Muhammadiyah Beri Pernyataan Tegas - GenPI.co
Pria bertato mengenakan pakaian hitam berdiri di belakang Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Mabes Polri. FOTO: JPNN

GenPI.co - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo sangat tepat dan adil sehingga jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tidak hormat.

Pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding.

"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Siap Umumkan Status Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Pekan Ini

Mu'ti menilai ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.

Pada Senin (19/92022), pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Polisi Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Tiga Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo

"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Polri Susun Hakim Banding 4 Tersangka Terseret Kasus Sambogate

Mereka adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya