GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan tersangka utama Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P-21.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut langkah itu merupakan wujud dan komitmen Polri untuk segera mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara terang benderang.
"Sejak awal, Polri, Tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21.
Kemudian, kata Dedi, tahap selanjutnya adalah proses penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti, penyidik yang mengambil surat P-21 nya. Penyidik akan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan terkait tahap II," pungkasnya.
sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materiil berkas perkara kasus pembunuhan berencana (Brigadir J, red) telah terpenuhi berdasarkan pasal 138 dan 139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyebut dalam waktu dekat pihaknya pun akan menyerahkan seluruh berkas tersebut ke persidangan.
Dia juga mengatakan bahwa berkas perkara untuk kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah lengkap. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News