Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Polri: Kami Telah Evaluasi

29 September 2022 09:30

GenPI.co - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Putri masih tak kunjung ditahan. 

Polri mengatakan pihaknya telah mengevaluasi Putri, salah satunya tekait unsur kesehatan.

BACA JUGA:  Tim Kuasa Hukum Mendadak Ungkap Pesan Khusus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Kemarin saya sampaikan, bahwa penyidikan tahap ini sudah melakukan evaluasi kesiapan yang bersangkutan. Apabila, ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik, tentunya nanti saya sampaikan kepada teman-teman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).

Dedi mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang tim penyidik sehingga jika nanti Putri ditahan, tentunya penyidik langsung yang akan menyampaikan.

BACA JUGA:  Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Ini Alasannya

"Saya juga tidak sendiri. Nanti, saya minta penyidik mendampingi. Ya, secara teknis nanti penyidik yang bisa menjelaskan kepada teman-teman," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap. Ferdy Sambo Cs pun siap menjalani persidangan. 

BACA JUGA:  Arman Haris Sebut Putri Candrawathi Tidak Siap Jika Ditahan, Begini Alasannya

"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materiil berkas perkara kasus pembunuhan berencana (Brigadir J, red) telah terpenuhi berdasarkan pasal 138 dan 139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyebut dalam waktu dekat pihaknya pun akan menyerahkan seluruh berkas tersebut ke persidangan. 

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif sehingga berkas perkara kasus pembunuhan berencana hari ini kami nyatakan lengkap. Perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Fadil juga mengatakan bahwa berkas perkara untuk kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun dinyatakan sudah lengkap.

"Lalu perkara lain, yaitu Pasal 221 dan 223 yang menyangkut obstruction of justice juga kami nyatakan lengkap berkas perkaranya. Soal administrasinya dengan direktur di Bareskrim akan diatur, tetapi substansinya sudah," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co