Kombes Murbani Tidak Banding Setelah Disanksi Demosi Setahun

29 September 2022 14:50

GenPI.co - Mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi etika diberikan lantaran prilaku Kombes Murbani dinilai sebagai perbuatan tercela.

Oleh karena itu, Kombes Murbani diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Syah Dijatuhkan Sanksi Demosi 4 Tahun

"Kemudian, dikenakan sanksi administratif yaitu, mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Murbani juga tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  AKBP Raindra Syah Mengajukan Banding Setelah Sanksi Demosi 4 Tahun

"Atas putusan tersebut pelanggar (Kombes Murbani, red) menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, pada Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar 8 jam. 

"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes MBP telah dilaksanakan kemarin, mulai pukul 11.00-19.30 WIB atau sekitar 8 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Perbuatan yang dilakukan oleh Kombes Murbani dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co