Polri Tegaskan Brigjen Hendra Kurniawan Tetap Jalani Sidang Etik

30 September 2022 02:40

GenPI.co - Mabes Polri menegaskan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) DivPropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tetap menjalani sidang etik.

“Sidang etik tetap berjalan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/9).

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau "obstruction of justice".

BACA JUGA:  Moeldoko Ancam Lukas Enembe: Apa Perlu Mengerahkan TNI?

Keenam tersangka lainnya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sisa tiga tersangka lainnya (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto) belum disidang etik.

BACA JUGA:  Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

Sementara, berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dalam waktu dekat dilaksanakan proses pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada jaksa penuntut umum pada Senin (3/10).

Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan maka penahanannya menjadi kewenangan Kejaksaan.

BACA JUGA:  Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum jelas

Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota polisi yang melanggar etik karena disangkakan terlibat "obstruction of justice".

“Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," ungkapnya.

Terkait kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya dilaksanakan, Ramadhan mengatakan jadwal sidang dalam proses penyusunan ulang.

“Masih dalam proses penyusunan jadwal kembali,” katanya.

Jenderal bintang satu itu membantah tudingan bahwa Polri mengulur-ulur waktu melaksanakan sidang etik khususnya terhadap tiga tersangka "obstruction of justice" yang masih tersisa.

“Polri Tidak mengulur-ulur, proses sidang kode etik tetap berjalan,” kata Ramadhan.

Seperti diketahui, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda dikarenakan saksi mengalami sakit parah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co