GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons keputusan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang bergabung menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang resmi menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan akan mendampingi mereka di pengadilan.
Kamaruddin menduga ada kiriman amplop kepada sejumlah oknum di lembaga-lembaga.
"Dia mantan KPK. Putri dan Ferdy Sambo diduga mengirim doa atau dorongan amplop kepada ajudan yang terlibat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lembaga lainnya," ucap dia di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menyatakan apabila tindakan klien Febri itu terbukti benar, tentu melanggar perbuatan hukum.
Dia menduga gara-gara honor akhirnya jadi pertimbangan Febri menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Apa pun namanya itu, maka dipikul dosa klien. Kliennya diselamatkan, maka uang didapatkan menjadi halal," ungkapnya.
Kamaruddin juga menanggapi soal Febri Diansyah yang akan bertindak objektif sebagai advokat.
Dia menilai objektif atau tidak Febri dalam menangani kasus Ferdy Sambo akan terungkap seiring berjalannya waktu.
"Kalau objektif, nanti akan teruji di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21 pada Rabu (28/9/2022).
Proses selanjutnya para tersangka harus menjalani pengadilan atas perbuatan mereka terkait pembunuhan Brigadir J.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News