Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti - GenPI.co
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti - Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai hasil pemeriksaan tersangka dengan alat lie detector percuma dan tak bisa menjadi barang bukti.

Seperti diketahui, polisi memeriksa lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan alat lie detector atau alat pendeteksi kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik Polri, di Sentul, Jawa Barat.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi orang terakhir yang diperiksa oleh polisi terkait hal tersebut.

BACA JUGA:  Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditutupi, Kamaruddin: Berbohong

Setelah diperiksa oleh tim penyidik, polisi enggan membeberkan hasilnya. Sebab, pemeriksaan itu termasuk dalam materi penyidikan.

"Hasil lie detector atau poligraf masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan labfor, (termasuk, red) materi pokok penyidikan. Saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA:  Kamaruddin Angkat Bicara Keterlibatan Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo

Merespons langkah polisi, Kamaruddin menilai pemeriksaan itu sebagai hal yang percuma. Sebab, menurut dia, lie detector bukan termasuk alat bukti dalam sebuah perkara.

"Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi, kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Tegas

Dia juga menyebut bahwa pelaku pembunuhan berencana pasti akan tetap mempertahankan kebohongannya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun sudah dilakukan penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya