Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, DPR Apresiasi Langkah Kapolri

02 Oktober 2022 13:10

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mulai Jumat (30/9/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai kondisi jasmani dan psikologis kesehatannya dinyatakan sehat.

BACA JUGA:  Kamaruddin Harap Febri Diansyah Bisa Bimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar

Menurut Ahmad Sahroni, langkah itu sangat tepat untuk menegakkan keadilan.

"Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC (Putri Candrawathi, red) memang harus ditahan," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

BACA JUGA:  Lolos dari Pantauan Media, Istri Ferdy Sambo Jalani Wajib Lapor di Bareskrim

Sahroni menyebut akan terjadi hal-hal yang menghambat proses hukum bila Putri tidak segara ditahan. Oleh karena itu, penahanan istri Ferdy Sambo itu sudah sangat sesuai dengan pertimbangan.

"Kami ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," ucap dia.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Polri resmi menahan Putri Candrawathi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin sel tahanan Putri sama dengan tahanan lain.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain. Nanti, ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.

Sigit mengatakan setelah berkas perkara lengkap, Putri dan empat tersangka lain akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diadili di persidangan.

Dia menyebut lokasi penahanan PC dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Jenderal bintang empat itu pun berharap penahanan Putri bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co