Pengamat Soroti Peran AKBP Jerry di Kasus Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Disebut

02 Oktober 2022 22:10

GenPI.co - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti peran AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Diketahui, Jerry telah dipecat secara tidak hormat lantaran bekerja secara tidak profesional dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Bambang meragukan jika mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu bekerja tanpa tuan.

BACA JUGA:  Soal Kasus KM 50, SEMMI Jakarta Minta Irjen Fadil Imran Dinonaktifkan

Sebab, langkah Jerry dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak mungkin tanpa instruksi atasannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Rumah Kadiv Propam, logikanya tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya (Fadil Imran, red)," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).

BACA JUGA:  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Berencana Pindahkan Lokasi Demonstrasi ke Monas

Dalam kasus itu, Jerry terbukti menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022.

Kemudian, laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer dan terlapor Brigadir J.

BACA JUGA:  Kapolda Fadil Imran kerahkan 30 Personel Pasukan Basmallah

Laporan yang ditangani Jerry tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan di tempat kejadian perkara atau TKP Duren Tiga.

Menurut Bambang, sangat tidak mungkin jika Fadil tak mengetahui soal perbuatan bawahannya itu untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo.

Bambang menyebut jika Jerry bisa seenaknya melakukan hal tersebut, perlu dipertanyakan pula bagaimana pengawasan melekat atau Waskat di Polda Metro Jaya.

"Layak ditanyakan bagaimana peran Waskatnya kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan Wadirkrimum (Wakil Direktur Kriminal Umum, red). Dalam hal ini, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat harusnya diterapkan," ungkap dia.

Pada April 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

Ketentuan ini mengatur apabila ada bawahan melakukan tindak pelanggaran, atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat ikut ditindak.

Oleh karena itu, Bambang mengingatkan agar Kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap atasan yang lalai mengawasi bawahannya, apalagi yang terbukti ikut serta dalam skandal yang merusak citra Polri.

Jika Perkap Waskat tersebut tidak ditegakkan, Bambang khawatir hal tersebut akan menjadi contoh buruk bagi penindakan oknum-oknum nakal ke depannya sekaligus membuat instruksi Kapolri hanya omongan kosong belaka.

"Akan jadi hal buruk bila perkap tersebut tak difungsikan dalam kasus yang sangat besar ini. Apakah Perkap Waskat tersebut dibuat hanya sekadar aturan penghias dinding saja?," imbuhnya.

Bambang menilai tindakan Jerry dalam kasus tersebut sudah masuk dalam kategori obstruction of justice.

Ini terlihat ketika Jerry memaksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut dalam rapat yang dihadiri beberapa instansi, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bisa melindungi Putri Chandrawathi.

"Ini sangat fatal. Artinya, bahwa seorang polisi bertindak menutupi peristiwa sebenarnya dengan peristiwa lainnya yang tidak terjadi. Ini sejatinya obstruction of justice dan bisa langsung dipidanakan," tandas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co