GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Indonesia sebenarnya bisa saja mengikuti syarat batas usia capres Amerika Serikat (AS), yakni di bawah 40 tahun.
Seperti diketahui, saat ini peraturan di Indonesia menerangkan bahwa seseorang baru bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres ketika usianya 40 tahun.
Fadli Zon mengakui hal itu menyebabkan terjadinya penuaan dalam kepemimpinan nasional.
"Menurut saya, memang sesuatu yang wajar dan sah saja," ucap dia di acara Total Politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Oleh karena itu, Fadli menganggap sebenarnya Indonesia bisa mengikuti peraturan Amerika Serikat untuk meminimalisir penuaan dalam kepemimpinan.
Dia mengatakan, batas usia pencalonan presiden di Amerika Serikat adalah 35 tahun.
Menurut dia, peraturan Amerika Serikat itu mencerminkan negara demokrasi yang relatif mapan dengan memperhitungkan segala macam situasi.
"Menurut saya, kalau mau Indonesia diturunkan sama kayak Amerika Serikat 35 tahun, itu batas yang wajar," terangnya.
Fadli kemudian membandingkan saat dirinya berada di parlemen untuk pertama kali.
Saat itu, ia menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPR RI pada usia 43 tahun.
"Saya masih dikategorikan young parliamentarian. Jadi, saya juga ikut memimpin sidang sebagai pemuda di bawah 45 tahun," tuturnya.
Menurut dia, kategori pemuda di parlemen relatif berbeda dengan kategori pada umumnya.
Fadli menerangkan anggota parlemen di bawah 45 tahun masih dianggap sebagai pemuda, sedangkan normalnya secara umum di bawah 30 tahun.
Akan tetapi, dia menyatakan hal itu bisa saja berbeda ke depannya seiring dengan perubahan kualitas hidup.
Maka dari itu, Fadli Zon mendukung perubahan peraturan yang menyebut seseorang bisa menjadi pemimpin dengan batas minimal usia 35 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News