GenPI.co - Polri siap melakukan pelimpahan berkas tahap II tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh barang bukti terlebih dahulu pada hari ini.
"Sesuai kesepakatan, hari ini rencananya (penyerahan, red) barang bukti dulu," kata Komjen Agus kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Agus menerangkan penyerahan barang bukti dan seluruh tersangka nantinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"(Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) digelar di Kejari Selatan," ujar dia.
Kendati demikian, Agus tidak menyebutkan jadwal pasti terkait pelimpahan tahap II kasus Ferdy Sambo tersebut.
Sebagai informasi, Polri menyebut proses tahap II terhadap tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022).
"Info dari penyidik tanggal 5 (Oktober, red)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Hal tersebut, berdasarkan koordinasi antara beberapa pihak terkait.
"Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), (proses tahap II dilakukan, red) Rabu, 5 Oktober, di Bareskrim," jelas dia.
Dedi turut menyarankan awak media untuk langsung bertanya terkait tanggal pasti perihal penyerahan barang bukti dan tersangka itu kepada Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Coba (tanyakan informasinya, red) ke Dirtipidum," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News