GenPI.co - Pengacara Deolipa Yumara mengaku geram dengan tindakan pelaku yang menganiaya Michele di rumah ibadah umat Budha, Wihara Tien En Yang, Green Garden, Jakarta Barat.
Hal itu disampakan Deolipa di Polres Jakarta Selatan, yang sedang melaporkan komnas HAM dan Komnas Perempuan, dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (4/10).
"Jangan merasa kebal hukum, atau berlindung dengan penegak hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya," tegas Deolipa.
Bagi Deolipa setelah mempelajari penjelasan korban, dirinya sudah membaca skenario para pelaku kekerasan. Termasuk keterkaitan dengan para pihak.
Cara kekerasan yang dilakukan pelaku, dianggap Deolipa pola lama. Sehingga mudah terbaca oleh siapapun.
Karena itu, Deolipa bersikap tidak mentoleransi pihak manapun yang melindungi pelaku. Terlebih sudah masuk perbuatan pidana.
Seperti diketahui Michele menjadi korban premanisme, oleh sekelompok orang tak kenla.
Para pelaku mewakili ahli waris, mengusir para pengurus dari Vihara Tien En Tang, yang berada dalam perumahan elit Green Garden Jakarta Barat.
Akibat cara pengusiran dengan kekerasan, membuat tangan dan kaki Michele biru lebam setelah diseret paksa keluar, terkena benturan benda tumpul.
Begitu juga beberapa barang di dalam rumah belum diambil pengurus. Baik mobil operasional maupun uang sumbangan jamaah dalam brankas lebih dari Rp 500 juta.
Peristiwa ini terjadi, karena memperebutkan tanah hibah yang diberikan Amih Widjaya untuk ibadah umat Budha.
Namun setelah Amih Widjaya meninggal, salah satu anaknya bernama Lily memperebutkan harta orang tuanya itu.
Almarhum menghibahkan tanah seluas 300 meter pada yayasan oleh pengurus mendirikan Wihhara Tien En Tang di Green Garden, Jakarta Barat, dari sumbangan para jamaah Budha. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News