Bharada E Siap Hadapi Persidangan Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

05 Oktober 2022 07:40

GenPI.co - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan sudah siap untuk menghadapi persidangan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.

Hal itu diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

"Kondisinya Bharada E siap untuk menghadapi persidangan," kata Ronny.

BACA JUGA:  Jelang Persidangan, Bharada E Siapkan Mental

Bharada E bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, pada Selasa (4/10/2022).

Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis yang menjadi bagian persiapan menghadapi persidangan.

BACA JUGA:  Bharada E Siap Hadapi Pelimpahan Tahap II di Kejari Jaksel, Kata Pengacara

Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.

"Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan semenjak saya dampingi," jelas Ronny.

BACA JUGA:  Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk juga nanti di persidangan apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.

Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara.

Dirinya kini hanya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana.

Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.

Sidang gugatan perdata Rp 15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.

Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobby Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

Penyidik turut telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co