Ferdy Sambo Tegaskan Putri Candrawathi Tidak Bersalah

05 Oktober 2022 17:30

GenPI.co - Pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan telah dilakukan. Tersangka Ferdy Sambo pun mengaku siap menjalani proses hukum.

Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan sang istri, Putri Candrawathi tidak bersalah.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum, istri saya tidak bersalah," kata Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

BACA JUGA:  Hari Ini, Polri Gelar Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Dkk

Sambo pun menyebut istrinya tidak bersalah dalam kasus itu dan justru menjadi salah satu korban.

"Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo dan Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung

Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa dirinya menyesal atas perbuatan tersebut. Dia mengaku melakukan hal tersebut lantaran rasa cintanya terhadap sang istri.

Tak sampai di situ, mantan jenderal bintang dua itu pun turut menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J atas hal tersebut.

BACA JUGA:  Jerry Curiga Tragedi Kajuruhan Untuk Menutupi Persidangan Ferdy Sambo

"Saya sangat menyesal. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu Josua," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan kepada Kejaksaan hari ini. Mereka pun segera disidangkan.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga telah dilakukan penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co