GenPI.co - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku siap membuktikan adanya perintah pembunuhan berencana Brigadir J yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, pada 8 Juli lalu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny menegaskan pihaknya akan berusaha untuk membuktikan Bharada E agar tidak terlibat dalam pembunuhan berencana.
"Salah satu fokus kami, ya, (Bharada Richard, red) di bawah perintah (Ferdy Sambo, red)," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (5/10).
Dia bahkan akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan kliennya itu dari segala jeratan hukum, termasuk pasal 340 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
"Target kami adalah bebas. Ya, nanti kami lihat di persidangan, namanya penasihat hukum, pembela, pasti kami maksimal," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan hukuman kliennya.
Kendati demikian, Ronny tidak menyebutkan siapa saksi dan saksi ahli yang akan didatangkan. Dirinya juga enggan memberi tahu berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pihaknya.
"Kami datangkan saksi yang meringankan juga dari Manado. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi, kan," pungkas pengacara Bharada E ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News