GenPI.co - Dua orang dicekal terkait Kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau
"KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).
Ali mengatakan langkah pencegahan tersebut dilakukan hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurutnya, perpanjangan cekal pencegahan dapat kembali dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dari tim penyidik KPK.
Sayangnya, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri tersebut.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," ungkapnya.
Ali menjelaskan, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Penyidikan itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalm kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau, yakni Andi Putra dan dari pihak swasta, Sudarso. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News