PN Jaksel Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Dkk

10 Oktober 2022 14:20

GenPI.co - Sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan segera dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2022.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut pihaknya siap menyidangkan perkara tersebut.

"Sebenarnya PN Jaksel bukan kali ini saja menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, tetapi tentu saja yang namanya persiapan terkait koordinasi dengan kejaksaan, kepolsian, pengamanan sidang, bahkan dengan rekan media pun kami pasti akan menyiapkan dengan baik," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Targetkan Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Senin Depan

Pihak kejaksaan saat ini melimpahkan seluruh berkas perkara Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, kejaksaan langsung menentukan jadwal sidang perdananya.

BACA JUGA:  Semua Pihak Berhak Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kata Kejagung

"Katakan nanti malam sudah dilimpahkan (berkas perkaranya, red), besok pagi sudah diketahui hari sidangnya kapan," ungkap dia.

Oleh karena itu, Djuyamto belum dapat memastikan jadwal sidang perdana yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Bilang Permintaan Maaf Ferdy Sambo Tidak Tulus

"Kalau sampai jam 17.00 WIB ini belum ada, informasi tentang penundaan yang kami terima," paparnya.

Kendati demikian, Djuyamto menyebutkan untuk saat ini tempat persidangan Ferdy Sambo dkk masih akan dilangsungkan di PN Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini belum ada perubahan, yang ada di PN Jaksel ini, kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung," imbuhnya.

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan dilimpahkan pada Rabu (5/10/2022).

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co