Semua Pihak Berhak Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kata Kejagung

Semua Pihak Berhak Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kata Kejagung - GenPI.co
Semua Pihak Berhak Awasi Sidang Ferdy Sambo, Kata Kejagung - Ferdy Sambo (baju oranye) dipayungi saat tiba di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa semua pihak berhak mengawasi jalannya sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu dilakukan agar persidangan bisa transparan dan objektif.

"Semua masyarakat, media, penegak hukum berhak mengawasi untuk kepentingan penegakan hukum fair, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga persidangan bisa berjalan dengan baik," katanya dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Tegaskan Putri Candrawathi Tidak Bersalah

Ketut mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk ke pengadilan. Kejagung meminta semua pihak mengawal persidangan tersebut.

"Dalam prosesnya ke depan, kami targetkan minggu depan surat dakwaan sudah selasai dan siap untuk dilimpahkan, mari dikawal dan awasi prosesnya biar transparan, objektif, dan akuntabel," ucap dia.

BACA JUGA:  Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung, Ada Kata Hancur, Sesal dan Amarah

Lebih lanjut, Ketut menyebut sebanyak 73 jaksa penuntut umum dalam kasus Ferdy Sambo dkk dijamin merupakan orang yang profesional, berintegritas, serta pernah menangani perkara besar.

Ketut pun memastikan hingga saat ini tidak ada tekanan terkait penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejagung

"(Sebanyak, red) 73 jaksa penuntut umum itu dijamin integritas dan profesional nya. Sampai saat ini, dalam proses penuntutan itu belum adanya tekanan dari siapapun dan apa pun, kalau ada hal-hal yang menyimpang tolong laporkan kepada saya, kalau benar pasti kami tindak tegas," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya