PN Jaksel Imbau Warga Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo, Ini Alasannya

17 Oktober 2022 00:20

GenPI.co - Sidang perdana Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar.

Kabarnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana membatasi jumlah pengunjung sidang tersebut.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hal tersebut lantaran sidang membutuhkan suasana yang kondusif.

BACA JUGA:  Pengacara Ronny Talapessy Pastikan Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).

Djuyamto pun meminta publik untuk tidak menghadiri langsung sidang kasus Ferdy SamboFerdy Sambo. Menurut dia, publik dapat mengikuti sidang kasus Sambo lewat siaran televisi dan media massa.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Tegas

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh informasi perkembangan persidangan perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan difasilitasi siaran melalui TV Poll sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ungkapnya.

Selain itu, kata Djuyamto, bagi para awak media, baik yang pewarta foto, online, dan cetak akan diberikan kesempatan masuk ke ruang sidang untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan disidangkan mulai Senin (17/10/2022).

Pada Senin esok, sidang terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempat terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sedangkan, sidang untuk para terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Ada enam tersangka obstruction of justice yang akan menjalani persidangan, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co