Persidangan Ditunda, Pembacaan Eksepsi Bripka Ricky Rizal Bakal Dilakukan Kamis

18 Oktober 2022 01:20

GenPI.co - Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi Bripka Ricky Rizal akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10).

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Iman seusai pembacaan dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan pihaknya membacakan nota keberatan seminggu ke depan.

BACA JUGA:  Pengacara Bripka Ricky Rizal Mendadak Akui Terima Berkas Dakwaan Kasus Brigadir J

"Terima kasih majelis. Kami telah berkonsultasi bersama terdakwa RR dan meminta eksepsi. Oleh karena itu, kami meminta kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi paling lama satu minggu ke depan," ucap Erman di lokasi, Senin (17/10).

Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu Iman menolak permintaan tim kuasa hukum Ricky Rizal.

BACA JUGA:  Pengacara Belum Bisa Pastikan Kehadiran Keluarga Bripka Ricky Rizal di Pengadilan

Dia menyatakan keputusan sidang lanjutan pada Kamis (20/10) berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

"Kalau saudara mau menggunakan, silakan, kalau tak mau, kami tinggal," ungkap Wahyu.

BACA JUGA:  Pengacara: Bripka Ricky Rizal Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Erman kemudian memohon lagi supaya persidangan dilakukan dalam satu minggu ke depan.

"Kami memohon supaya fair. Sebab, kami belum mempersiapkan segala sesuatu," ujar Erman.

Akan tetapi, permintaan tersebut kembali tak dikabulkan oleh Ketua Hakim.

Hakim Wahyu beralasan surat dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum sudah diberikan satu minggu sebelumnya.

"Tadi terdakwa Putri maupun Ferdy Sambo sudah memberikan eksepsi," kata dia.

Wahyu menerangkan karena kasus kali ini bukan perkara ringan, makanya diberikan waktu hingga Kamis.

"Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama dan kami memberikan pada Kamis karena pertimbangannya minggu kedua selesai, lalu masuk putusan sela," tuturnya.

Wahyu mengatakan putusan sela itu dikabulkan atau tidak akan dituntaskan pada minggu kedua persidangan.

"Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," kata Wahyu.

Pada akhirnya, Erman menerima penyampaian Hakim Wahyu yang menyatakan sidang pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Kamis (20/10).

Hakim Wahyu kemudian mengetok palu persidangan yang menandakan sidang ditunda hingga Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co