Ingin Ajukan Eksepsi, Pengacara Arif Rachman Tak Mau Tergesa-gesa

19 Oktober 2022 19:20

GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menyampaikan tak ingin tergesa-gesa untuk menyusun eksepsi kliennya terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.

Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10)

BACA JUGA:  Sidang Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Geruduk PN Jakarta Selatan

Menurut Junaedi, tidak gampang menyusun eksepsi untuk persidangan.

"Oleh karena itu, kami perlu berhati-hati dan tak mau terburu-buru dalam menyusun keberatan. Kami butuh waktu," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

BACA JUGA:  LPSK Kawal Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan

Menurut Junaedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan dengan tergesa-gesa.

Dia menyampaikan adanya unsur-unsur dalam peristiwa yang tak dijelaskan dengan rinci dan lengkap.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dapat Kiriman Karangan Bunga

"Tadi ada beberapa unsur yang dibacakan JPU dengan intonasi lebih tebal. Kami belum melihat cara membuktikannya," ujarnya.

Sementara itu, Junaedi menerangkan alasan Arif tidak mengajukan Justice Collaborator (JC) padahal disuruh Ferdy Sambo.

Menurutnya, sebenarnya tidak ada tindakan kliennya yang ditutupi dan semuanya sangat jelas. Sebab, hanya berkaitan dengan materil.

Junaedi menyatakan akan mempersiapkan pembuktian sebaik mungkin apabila eksepsi ditolak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co