GenPI.co - Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menyampaikan tak ingin tergesa-gesa untuk menyusun eksepsi kliennya terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, pihaknya meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.
Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10)
Menurut Junaedi, tidak gampang menyusun eksepsi untuk persidangan.
"Oleh karena itu, kami perlu berhati-hati dan tak mau terburu-buru dalam menyusun keberatan. Kami butuh waktu," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Menurut Junaedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan dengan tergesa-gesa.
Dia menyampaikan adanya unsur-unsur dalam peristiwa yang tak dijelaskan dengan rinci dan lengkap.
"Tadi ada beberapa unsur yang dibacakan JPU dengan intonasi lebih tebal. Kami belum melihat cara membuktikannya," ujarnya.
Sementara itu, Junaedi menerangkan alasan Arif tidak mengajukan Justice Collaborator (JC) padahal disuruh Ferdy Sambo.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada tindakan kliennya yang ditutupi dan semuanya sangat jelas. Sebab, hanya berkaitan dengan materil.
Junaedi menyatakan akan mempersiapkan pembuktian sebaik mungkin apabila eksepsi ditolak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News