LPSK Kawal Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan

LPSK Kawal Sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan - GenPI.co
Anggota LPSK mengawal Bharada E menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Selasa (18/10). ANTARA/Laily Rahmawaty

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) mengawal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadi J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum menjalani sidang, sebanyak empat orang anggota LPSK menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.

Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, tim LPSK bersama jaksa, dan petugas tahanan bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses tangga.

Bharada E yang menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10 keluar diapit oleh petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan dikawal oleh tim jaksa dan tim LPSK.

Tampak pula pengacara Ronny Talapessy selaku penasehat hukum Bharada E ikut mendampingi keberangkatannya menuju PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut (JPU) dalam surat dakwaan mengatakan Bharada E menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Yosua Hutabarat,” kata JPU di PN Jakarta Selata, Selasa (18/10).

BACA JUGA:  Jaksa Sebut Bripka RR Sudah Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo

Lalu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.

Jaksa mengatakan saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui yujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

BACA JUGA:  Sidang Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Geruduk PN Jakarta Selatan

Menurut Jaksa, dalam surat dakwaan bahwa permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya untuk menjawab sedang melakukan isolasi mandiri.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Penyelenggara & PSSI Harus Ikut Tanggung Biaya Korban Kanjuruhan

Dalam surat dakwaan juga disampaikan bahwa Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya