GenPI.co - Pengacara Natalia Rusli didampingi Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian mendatangi Komisi Kejaksaan untuk mengadukan perihal dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam menjalankan tugas profesinya.
Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 Juli 2021
dengan Pelapor Verawati Sanjaya.
Natalia dipersangkaan dengan pasal 372 , 378 KUHP oleh Unit Harda Polres Jakarta Barat.
"Kami dari DPP Kongres KAI sebagai Vice President yang membidangi pembelaan anggota, advokasi juga HAM menerima aduan dari anggota advokat Natalia Rusli," ujar Aldwin Rahadian, Vice President Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres KAI, Rabu (19/10).
Aldwin menyatakan setelah mendapat aduan Natalia Rusli pihaknya mempelajari laporan dan ditemukan adanya indikasi tindakan kriminalisasi terhadap advokat Natalia Rusli.
"Ada indikasi itu. Karena ini menyangkut hubungan klien dengan advokatnya, tentunya lebih dahulu dilakukan proses etik sebelum penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Menurutnya saat ini advokat Natalia Rusli sudah pada proses akan dilimpahkan di Kejari Jakarta Barat.
Aldwin meminta semestinya ada tindakan yang profesional, termasuk pengawasan yang intensif terhadap case tersebut.
"Jangan sampai ini malah tindakan kontra produktif atau tindakan tidak profesional dilakukan oleh oknum aparat Kejaksaan," tegasnya.
Oleh karena itu, Aldwin berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena ini terkait profesi advokat.
"Ini bukan hanya soal Natali Rusli pribadi, tapi representasi advokat yang harus clear, karena menyangkut sesama aparat penegak hukum," ucapnya.
Dikatakan Aldwin, segala sesuatu mengenai etik dan lain sebagainya mestinya terlebih dahulu dilakukan oleh organisasi advokat.
"Semestinya ke organisasi advokat terlebih dahulu karena menyangkut hubungan klien dan advokat, klien dan kuasa hukumnya mengenai soal fee janji tentu ada di undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003 di pasal 5," urainya.
Pasalnya, disebutkan Aldwin, advokat dalam menjalankan fungsinya dilindung hak imunitas advokat.
"Sebagai kuasa hukum pada klien dia tidak indentik dengan klien dan harus dilindungi secara hukum, baik di luar ataupun di dalam pengadilan," jelasnya.
Dengan demikian, dipaparkan Aldwin, advokat dalam menangani perkara dan kemudian ada aduan harus terlebih dulu diperiksa kode etiknya, diundang organisasi advokatnya terlebih dahulu.
"Jadi tidak bisa main asal periksa," katanya.
Dalam konteks itulah, kata Aldwin, pihaknya mengadukan adanya indikasi kriminalisasi dan meminta Komisi Kejaksaan untuk membantu perkara ini.
"Artinya ada indikasi ketidakprofesionalan perkara yang dipaksakan, yang tidak semestinya masuk pada ranah penyidikan," ucapnya.
Ditempat yang sama, Iksan Sidik, Staf Penelaah Komisi Kejaksaan, menyebut pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu.
"Kami dari Komisi Kejakaaan sesuai pasal 3, akan lakukan penelaahan terlebih dulu," ujar Ikhsan .
Terkait adanya indikasi kriminalisasi yang disampaikan KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner.
"Kita akan melakuan langkah-langkah apa yang kemudian bisa dilakukan terkait dengan laporan ini. Dan juga mungkin terhadap salah satu yang tadi ada jaksa terlapor di dalamnya," ujarnya.
Ikhsan menyatakan akan mempelajari yang disampaikan ke komisioner dalam rentang waktu 7 sampai 14 hari, selanjutnya Komisi Kejaksaan akan memanggil para pihak.
"Setelah kita telaah apakah ada indikasi pelanggaran etik atau ada indikasi pelanggaran kinerja, baru kemudian Komisi Kejaksaan memanggil ibu Natalia untuk dilakukan audiensi agar bisa memenuhi harapan dari pelapor terkait dengan laporan pengaduan ini," ujar Ikhsan.
Dalam kesempatan tersebut, Natalia Rusli berharap Komisi Kejaksaan bisa bersikap netral dan tegak lurus dalam menyikapi suatu perkara.
"Apalagi kami bisa buktikan perkara ini seperti dipaksakan," tegasnya.
Natalia menyebutkan sebagai advokat dirinya sudah menjalankan profesinya dengan baik dan menyelesaikan proses hukum dengan itikad baik.
Hal itu dibuktikan dengan dengan hasil gelar di Itwasda Polda Polda Metro dan rekomendasi di Mabes Polri, yang menghadirkan saksi ahli pidana menyatakan bahwa Natalia Rusli telah menyelesaikan pekerjaannya dengan itikad baik sampai selesai.
"Udah saya kerjakan dan kinerja saya, semua tuduhan ini adalah kriminalisasi atas profesi saya sebagai advokat," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News