GenPI.co - Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, merespons soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang disampaikan pihaknya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Menurut Arman, tanggapan yang dibacakan JPU tidak menguraikan secara rinci peristiwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak runtut rangkaian kejadiannya dan hanya menanggapi secara formil," ucap dia di lokasi.
Arman menilai JPU hanya menjawab secara formil terkait eksepsi itu.
"Menurut kami, seharusnya dakwaan tersebut disusun secara cermat dan jelas sehingga rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul terangkai," ungkapnya.
Arman menyebut apabila urutan peristiwa dilakukan secara runtut, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa bisa terlihat perannya masing-masing.
Selain itu, Arman menilai dalam tanggapan itu JPU tidak konsisten dalam merunut dakwaan.
Dia menyatakan seharusnya rangkaian peristiwanya yang terjadi diuraikan dan dijelaskan secara utuh dengan sebenar-benarnya.
Seperti diketahui, menanggapi eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian dalam surat dakwaan sehingga eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri dikesampingkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News