KPK Sampaikan Kabar Terbaru Terkait Kasus Mardani Maming, Tegas

22 Oktober 2022 20:20

GenPI.co - Tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) ke penuntutan akan segera disidangkan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya pada Sabtu (22/10/2022).

"Jumat (21/10/2022), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka Mardani Maming telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Ipi Maryati Kuding.

BACA JUGA:  Bukan Kabur dari KPK, Mardani Maming Ternyata ke Makam Keramat

Diketahui, MM merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materiil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata dia.

BACA JUGA:  Ini Dia Kronologi Kasus Mardani Maming dari DPO Hingga Tersangka

Tersangka MM juga telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022-9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Tegas

"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," ungkapnya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada MM agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga MM menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sebelumnya, MM mengakui proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

MM menyatakan masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin.

Dia turut menyampaikan kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," tutur dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co