Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Ternyata Tajir

19 September 2019 08:39

GenPI.Co - Menpora Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tajir.

 

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Imam memiliki total kekayaan sebesar Rp 22,6 miliar.

BACA JUGA:

Ini Kronologis Ditetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Versi KPK

Sadis, Julidnya Netizen Tanggapi Status Tersangka Imam Nahrawi

Menteri asal Madura, Jawa Timur, itu melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018.

Laporan itu dibuat pada 2017 atas kekayaan Imam sebagai orang nomor satu di Kemenpora.

Kekayaan Imam di antaranya berupa tanah dan bangunan yang bernilai mencapai Rp 14,09 miliar.

Tanah dan bangunan yang dimiliki pria berkacamata itu tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Surabaya, dan Malang.

Imam juga memiliki harta berupa kendaraan roda empat. Jumlahnya mencapai empat unit.

Total nilai kendaraan yang dimiliki Imam mencapai Rp 1,7 miliar. Adapun kendaraan yang dipunyai Imam ialah Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Cukup? Belum. Imam juga memiliki harta kekayaan lain senilai Rp 4,6 miliar.

Dia juga mempunyai surat berharga senilai Rp 463 juta. Imam Nahrawi juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,7 miliar. (benardy ferdiansyah/ant)
 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co