GenPI.co - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rumah Tanahan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penahanan jenderal bintang dua tersebut tidak ada perlakuan khusus.
"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," ujar Kombes Zulpan di Jakarta, Senin (24/10).
Kapolda Jawa Timur yang baru saja ditunjuk Kapolri itu akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terkait kasus narkoba.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update," kata Zulpan.
Sementara itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa mengatakan kliennya sudah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
Pengacara nyentrik itu mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa hingga putusan sidang sesuai fakta yang ada. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News